Arti kata Hakim

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali menemui berbagai istilah yang mungkin terdengar familiar, tetapi belum sepenuhnya kita pahami maknanya. Salah satu istilah yang cukup menarik perhatian adalah Hakim. Kata ini mungkin pernah Anda dengar dalam percakapan, bacaan, atau berbagai konteks lainnya. Namun, apakah Anda benar-benar mengetahui arti yang sebenarnya dari kata Hakim?

Memahami makna suatu kata dengan benar sangatlah penting, terutama dalam berkomunikasi dan memahami bahasa secara lebih mendalam. Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami istilah ini dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan, definisi, serta maksud kata Hakim berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
1ha·kim n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; 2 pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb);
main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;
ber·ha·kim v meminta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah ~ kpd orang yg jujur;
~ kpd beruk, pb meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi;
meng·ha·kimi v mengadili atau berlaku sbg hakim thd: penduduk mengerti bahwa mereka tidak boleh ~ sendiri pencopet yg tertangkap itu;
peng·ha·kim·an n proses, cara, perbuatan menghakimi;
ke·ha·kim·an 1 n urusan hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)
2ha·kim n orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak
ha.kim Nomina (kata benda) (1) orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah): keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kepada hakim; (3) juri; penilai (dalam perlombaan dan sebagainya) Nomina (kata benda) orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yang bijak

Penjelasan Simbol

  • a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
  • v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
  • n Merupakan Bentuk Kata benda
  • ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
  • pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
  • cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
  • ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
  • adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
  • -- Pengganti kata "hakim"
Berdasarkan referensi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata hakim memiliki makna yang spesifik dan dapat digunakan dalam berbagai konteks. Dengan mengetahui arti dari kata ini, Anda dapat menggunakannya secara tepat dalam komunikasi sehari-hari.

Demikianlah penjelasan mengenai makna kata hakim menurut KBBI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami arti yang sesungguhnya serta memperkaya kosa kata dalam berbahasa Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui arti kata lain yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, jangan ragu untuk mencari referensi lain di situs kami.

Terima kasih telah mengunjungi halaman ini, semoga bermanfaat!

Pranala (Link) :

https://fioo.web.id/artikata-hakim

Baca arti kata lainnya biar tambah wawasan :